Ads 468x60px

Jumat, 07 Maret 2014

Pengertian Pornografi Menurut Para Ahli dan Undang-undang


       Pornografi didefinisikan oleh Ernst dan Seagle sebagai berikut: “Pornography is any matter odd thing exhibiting or visually representing persons or animals performing the sexual act, whatever normal or abnormal”. Pornografi adalah berbagai bentuk atau sesuatu yang secara visual menghadirkan manusia atau hewan yang melakukan tindakan sexual, baik secara normal ataupun abnormal. Peter Webb sebagaimana dikutip oleh Rizal Mustansyir melengkapi definisi pornografi dengan menambahkan bahwa pornografi itu terkait dengan obscenity (kecabulan) lebih daripada sekedar eroticism. Menurut Webb, mastrubasi dianggap semacam perayaan yang berfungsi menyenangkan tubuh seseorang yang melakukannya. Kemudian dalam perkembangan terbaru pornografi dipahami dalam tiga pengertian; Pertama, kecabulan yang merendahkan derajat kaum wanita. Kedua, merosotnya kualitas kehidupan yang erotis dalam gambar-gambar yang jorok, kosakata yang kasar, dan humor yang vulgar. Ketiga, mengacu pada tingkah laku yang merusak yang terkait dengan mental manusia.[2]
       Pengertian pornografi menurut Black’s Law Dictionary yang dikutif oleh Adami Chazawi dalam bukunya yang berjudul “Tindak Pidana Pornografi”, menyatakan bahwa pornography, n. material (such as writings, photographs, erotic movies) depicting sexual activity or erotic behavior in a way that is designed to arouse sexual excitment. pornography is protected speech under the first amendment unless it is determinned to be leggaly obscene.[3]
       Menurut Dadang Hawari, menyebutkan bahwa pornografi mengandung arti :
1.      Penggambaran tingkah laku secara erotis dengan perbuatan atau usaha untuk membangkitkan nafsu birahi, misalnya dengan pakaian merangsang.
2.      Perbuatan atau sikap merangsang atau dengan melakukan perbuatn seksual.
       Sedangkan dalam Undang-undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, mendefinisiakn pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau ekploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.[4] Dalam Undang-undang pornografi terdapat pembatasan perihal pornografi yaitu terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan sebagai berikut :[5]
a.       Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.      Kekerasan seksual
c.       Mastrubasi atau onani
d.      Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
e.       Alat kelamin, atau
f.       Pornografi anak.



[1] Loc.cit.,Pengertian Pornografi dan Pornoaksi
[2] Ibid., Pengertian Pornografi dan Pornoaksi
[3] Loc.cit, Tindak Pidana Pornografi, Hlm 8-9
[4] Loc.Cit., Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Pornografi
[5] Loc. Cit., Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Ponrografi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Daftar Blog Saya