Prof. Barda Nawawi
Freddy HarisCybercrime sebagai “crime related to techonolgy, computers, and the internet” atau secara sederhana berarti kejahatan yang berhubungan dengan teknologi, komputer dan internet.[1]
Cybercrime merupakan suatu tindak pidana dengan karakteristik-karakteristik sebagai berikut :Kepolisian Inggris1) Unauthorized acces (dengan maksud untuk memfasilitasi kejahatan),2) Unauthorized alteration or destruction of data,3) Mengganggu/merusak operasi komputer,4) Mencegah/menghambat akses pada komputer.[1]
Cybercrime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan/atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital.[1]
[1] Op.cit., Cyber
Law (Aspek Hukum Teknologi Informasi), Hlm. 8-9
[1] Op.cit.,Kejahatan
Mayantara (Cyber Crime) , Hlm. 40
Tidak ada komentar:
Posting Komentar