Ads 468x60px

Jumat, 07 Maret 2014

Definis Cybercrime

Prof. Barda Nawawi
Cybercrime sebagai “crime related to techonolgy, computers, and the internet” atau secara sederhana berarti kejahatan yang berhubungan dengan teknologi, komputer dan internet.[1]
Freddy Haris 
Cybercrime merupakan suatu tindak pidana dengan karakteristik-karakteristik sebagai berikut :
1)      Unauthorized acces (dengan maksud untuk memfasilitasi kejahatan),
2)      Unauthorized alteration or destruction of data,
3)      Mengganggu/merusak operasi komputer,
4)      Mencegah/menghambat akses pada komputer.[1]
 Kepolisian Inggris 
Cybercrime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan/atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital.[1]




[1] Op.cit., Cyber Law (Aspek Hukum Teknologi Informasi), Hlm. 8-9
[1] Op.cit., Cyber Law (Aspek Hukum Teknologi Informasi), Hlm. 8-9
[1] Op.cit.,Kejahatan Mayantara (Cyber Crime) , Hlm. 40

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Daftar Blog Saya