Ads 468x60px

Jumat, 07 Maret 2014

Pengertian dan Ruang Lingkup Tindak Pidana atau Perbuatan Pidana

Istilah tindak pidana atau dikenal juga dengan sebutan perbuatan pidana merupakan suatu istilah yuridis yang menggambarkan sutau perbuatan yang dilarang dan diancam pidana, masih terjadi perdebatan diantara para ahli mengenai penggunaan kedua istilah tersebut.
       Menurut Prof. Moeljatno, istilah yang saat ini dipakai dalam hukum pidana, yaitu “tindak pidana”. Istilah ini, karena tumbuhnya dari pihak Kementrian Kehakiman, sering dipakai dalam perundang-undangan. Meskipun kata “tindak” lebih pendek daripada “perbuatan” tapi “tindak” tidak menunjuk kepada hal yang abstrak seperti perbuatan, tapi hanya menyatakan keadaan konkrit, sebagaimana halnya dengan peristiwa dengan perbedaan bahwa tindak adalah kelakuan, tingkah laku, gerak gerik atau sikap jasmani seseorang, hal mana lebih dikenal dalam tindak tanduk, tindakan dan bertindak dan belakangan juga sering dipakai “ditindak”. Oleh karena tindak sebagai kata tidak begitu dikenal, maka dalam perundang-undangan yang menggunakan istilah tindak pidana baik dalam pasal-pasalnya sendiri, maupun dalam penjelasannya hampir selalu dipakai pula kata perbuatan.[1]
       Wirjono Prodjodikoro memberikan definisi tindak pidana sebagai suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan pidana.[2] Selanjutnya, Adami Chazawi, memberikan definisi tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang yang disertai ancaman pidana bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.[3] Sedangkan Prof. Moeljatno dengan menggunakan istilah perbuatan pidana, mendefinisikan perbuataan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut. dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu hukum dilarang dan diancam pidana, asal saja dalam pada itu diingat bahwa larangan ditujukan kepada perbuatan, (yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), sedangkan ancaman pidana ditujukan kepada orang yang menimbulkannya kejadian itu.[4]
       Menurut Prof. Moeljatno, ada tiga unsur yang harus dipenuhi dalam menentukan perbuatan pidana, yaitu :[5]
1)      Adanya perbuatan (manusia);
2)      Memenuhi rumusan dalam Undang-undang;
3)      Bersifat melawan hukum.
       Prof. Sudarto, dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana I menyatakan bahwa menurut D. Simon, Strafbaar Feit adalah “een strafbaar gestelde, rechmatige, met schuld verbard stande handeling van een toerkeningsvetbaar persoon” yang unsur-unsurnya meliputi:[6]
1)      Perbuatan manusia (positif atau negatif,berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan);
2)      Diancam dengan pidana (strafbaar gesteld);
3)      Melawan hukum (onrechtmatig);
4)      Dilakukan dengan kesalahan (met schuld in verban stard);
5)      Oleh orang yang mampu bertanggungjawab (terekeningsvetbaar person).
       Dari beberapa pegertian diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tindak pidana atau perbuatan pidana adalah merupakan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukum pidana oleh peraturan perundang-undangan.



[1] Moeljatno, Azas-azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta,1985, Hlm. 55
[2] Soedarto, Hukum Pidana I, Yayasan Soedarto FH – UNDIP, Semarang, 1990, Hlm. 42
[3] Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Keamanan & Keselamatan Negara, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2002, Hlm. 1
[4] Op.cit Moeljatno, Azas-azas Hukum Pidana, Hlm. 54
[5] Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993, hlm 58-63
[6] Op.cit., Hukum Pidana I, Hlm. 40

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Daftar Blog Saya