Ads 468x60px

Jumat, 07 Maret 2014

Definis Cybercrime

Prof. Barda Nawawi
Cybercrime sebagai “crime related to techonolgy, computers, and the internet” atau secara sederhana berarti kejahatan yang berhubungan dengan teknologi, komputer dan internet.[1]
Freddy Haris 
Cybercrime merupakan suatu tindak pidana dengan karakteristik-karakteristik sebagai berikut :
1)      Unauthorized acces (dengan maksud untuk memfasilitasi kejahatan),
2)      Unauthorized alteration or destruction of data,
3)      Mengganggu/merusak operasi komputer,
4)      Mencegah/menghambat akses pada komputer.[1]
 Kepolisian Inggris 
Cybercrime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan/atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital.[1]




[1] Op.cit., Cyber Law (Aspek Hukum Teknologi Informasi), Hlm. 8-9
[1] Op.cit., Cyber Law (Aspek Hukum Teknologi Informasi), Hlm. 8-9
[1] Op.cit.,Kejahatan Mayantara (Cyber Crime) , Hlm. 40

 

Pengertian Pornografi Menurut Para Ahli dan Undang-undang


       Pornografi didefinisikan oleh Ernst dan Seagle sebagai berikut: “Pornography is any matter odd thing exhibiting or visually representing persons or animals performing the sexual act, whatever normal or abnormal”. Pornografi adalah berbagai bentuk atau sesuatu yang secara visual menghadirkan manusia atau hewan yang melakukan tindakan sexual, baik secara normal ataupun abnormal. Peter Webb sebagaimana dikutip oleh Rizal Mustansyir melengkapi definisi pornografi dengan menambahkan bahwa pornografi itu terkait dengan obscenity (kecabulan) lebih daripada sekedar eroticism. Menurut Webb, mastrubasi dianggap semacam perayaan yang berfungsi menyenangkan tubuh seseorang yang melakukannya. Kemudian dalam perkembangan terbaru pornografi dipahami dalam tiga pengertian; Pertama, kecabulan yang merendahkan derajat kaum wanita. Kedua, merosotnya kualitas kehidupan yang erotis dalam gambar-gambar yang jorok, kosakata yang kasar, dan humor yang vulgar. Ketiga, mengacu pada tingkah laku yang merusak yang terkait dengan mental manusia.[2]
       Pengertian pornografi menurut Black’s Law Dictionary yang dikutif oleh Adami Chazawi dalam bukunya yang berjudul “Tindak Pidana Pornografi”, menyatakan bahwa pornography, n. material (such as writings, photographs, erotic movies) depicting sexual activity or erotic behavior in a way that is designed to arouse sexual excitment. pornography is protected speech under the first amendment unless it is determinned to be leggaly obscene.[3]
       Menurut Dadang Hawari, menyebutkan bahwa pornografi mengandung arti :
1.      Penggambaran tingkah laku secara erotis dengan perbuatan atau usaha untuk membangkitkan nafsu birahi, misalnya dengan pakaian merangsang.
2.      Perbuatan atau sikap merangsang atau dengan melakukan perbuatn seksual.
       Sedangkan dalam Undang-undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, mendefinisiakn pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau ekploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.[4] Dalam Undang-undang pornografi terdapat pembatasan perihal pornografi yaitu terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan sebagai berikut :[5]
a.       Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.      Kekerasan seksual
c.       Mastrubasi atau onani
d.      Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
e.       Alat kelamin, atau
f.       Pornografi anak.



[1] Loc.cit.,Pengertian Pornografi dan Pornoaksi
[2] Ibid., Pengertian Pornografi dan Pornoaksi
[3] Loc.cit, Tindak Pidana Pornografi, Hlm 8-9
[4] Loc.Cit., Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Pornografi
[5] Loc. Cit., Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Ponrografi

Pengertian dan Ruang Lingkup Tindak Pidana atau Perbuatan Pidana

Istilah tindak pidana atau dikenal juga dengan sebutan perbuatan pidana merupakan suatu istilah yuridis yang menggambarkan sutau perbuatan yang dilarang dan diancam pidana, masih terjadi perdebatan diantara para ahli mengenai penggunaan kedua istilah tersebut.
       Menurut Prof. Moeljatno, istilah yang saat ini dipakai dalam hukum pidana, yaitu “tindak pidana”. Istilah ini, karena tumbuhnya dari pihak Kementrian Kehakiman, sering dipakai dalam perundang-undangan. Meskipun kata “tindak” lebih pendek daripada “perbuatan” tapi “tindak” tidak menunjuk kepada hal yang abstrak seperti perbuatan, tapi hanya menyatakan keadaan konkrit, sebagaimana halnya dengan peristiwa dengan perbedaan bahwa tindak adalah kelakuan, tingkah laku, gerak gerik atau sikap jasmani seseorang, hal mana lebih dikenal dalam tindak tanduk, tindakan dan bertindak dan belakangan juga sering dipakai “ditindak”. Oleh karena tindak sebagai kata tidak begitu dikenal, maka dalam perundang-undangan yang menggunakan istilah tindak pidana baik dalam pasal-pasalnya sendiri, maupun dalam penjelasannya hampir selalu dipakai pula kata perbuatan.[1]
       Wirjono Prodjodikoro memberikan definisi tindak pidana sebagai suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan pidana.[2] Selanjutnya, Adami Chazawi, memberikan definisi tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang yang disertai ancaman pidana bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.[3] Sedangkan Prof. Moeljatno dengan menggunakan istilah perbuatan pidana, mendefinisikan perbuataan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut. dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu hukum dilarang dan diancam pidana, asal saja dalam pada itu diingat bahwa larangan ditujukan kepada perbuatan, (yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), sedangkan ancaman pidana ditujukan kepada orang yang menimbulkannya kejadian itu.[4]
       Menurut Prof. Moeljatno, ada tiga unsur yang harus dipenuhi dalam menentukan perbuatan pidana, yaitu :[5]
1)      Adanya perbuatan (manusia);
2)      Memenuhi rumusan dalam Undang-undang;
3)      Bersifat melawan hukum.
       Prof. Sudarto, dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana I menyatakan bahwa menurut D. Simon, Strafbaar Feit adalah “een strafbaar gestelde, rechmatige, met schuld verbard stande handeling van een toerkeningsvetbaar persoon” yang unsur-unsurnya meliputi:[6]
1)      Perbuatan manusia (positif atau negatif,berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan);
2)      Diancam dengan pidana (strafbaar gesteld);
3)      Melawan hukum (onrechtmatig);
4)      Dilakukan dengan kesalahan (met schuld in verban stard);
5)      Oleh orang yang mampu bertanggungjawab (terekeningsvetbaar person).
       Dari beberapa pegertian diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tindak pidana atau perbuatan pidana adalah merupakan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukum pidana oleh peraturan perundang-undangan.



[1] Moeljatno, Azas-azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta,1985, Hlm. 55
[2] Soedarto, Hukum Pidana I, Yayasan Soedarto FH – UNDIP, Semarang, 1990, Hlm. 42
[3] Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Keamanan & Keselamatan Negara, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2002, Hlm. 1
[4] Op.cit Moeljatno, Azas-azas Hukum Pidana, Hlm. 54
[5] Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993, hlm 58-63
[6] Op.cit., Hukum Pidana I, Hlm. 40

Contoh Surat Kuasa Yang Benar

SURAT KUASA

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                      : Muhammad Ridwan
No. KTP                 : 3234785387481
Tempat, Tgl lahir      : Jakarta, 21 Maret 1985
Alamat                     : Jl. Soekarno Hatta, Gg. Sudirman No. 7 - Jakarta Pusat

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA, yang memberikan kuasa kepada :

Nama                       : Deni Firmansyah
No. KTP                  : 35749485948437
Tempat, Tgl Lahir      : Jakarta, 15 Oktober 1986
Alamat                      : Jl. Ganesha No. 35 Jakarta Selatan

Dan selanjtunya disebut sebagai PIHAK KEDUA, yang menerima kuasa
Surat Kuasa ini dimaksudkan untuk memberikan hak kepada PIHAK KEDUA untuk ................
yang berlamatkan di ........
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dapat dugunakan sebagaimana mestinya.


                                                                                                                  Jakarta, 07 Maret 2014


           Pihak Kedua                                                                                           Pihak Pertama


                                                                                                                          Materai 6000

        Deni Firmansyah                                                                                    Muhammad Ridwan
 

Daftar Blog Saya